You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bitingan
Bitingan

Kec. Sale, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Digelar di Pendopo Kecamatan Sedan

ERIC SETYOKO 26 Juni 2025 Dibaca 356 Kali
Sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Digelar di Pendopo Kecamatan Sedan

Sedan, 23 Juni 2025 — Bertempat di Pendopo Kecamatan Sedan, Pemerintah Kabupaten Rembang melalui BPPKAD dan UPPD Rembang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, pada hari Senin, 23 Juni 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari unsur perangkat desa di tiga kecamatan, yakni Sedan, Pamotan, dan Sale, dengan masing-masing desa mengirimkan dua orang perwakilan. Sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan informasi resmi terkait kebijakan pembebasan pajak kendaraan dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Acara diawali dengan sambutan dari M. Idrus, Kabid Perencanaan dan Pendaftaran BPPKAD Kabupaten Rembang, yang memaparkan tentang kebijakan Opsen PKB serta pentingnya peran desa dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Dilanjutkan dengan sambutan Camat Sedan, Bapak Mundakir, yang mengajak seluruh peserta untuk turut menyosialisasikan program ini kepada masyarakat. “Ini adalah kesempatan besar yang diberikan pemerintah kepada warga. Mari kita sukseskan bersama demi kepentingan pembangunan daerah,” ujarnya.

Camat Pamotan, Bapak Rofieq Pahlevi, juga turut memberikan sambutan dan dukungan terhadap pelaksanaan program ini, diikuti oleh penyampaian dari Kepala UPPD Rembang, Bapak Djoko Sudarto, yang menjelaskan bahwa program pembebasan ini mencakup penghapusan pokok tunggakan dan sanksi administratif bagi kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Materi utama disampaikan oleh Kasi PKB Samsat Rembang, Bapak Helmi, yang menyampaikan secara teknis syarat, ketentuan, serta mekanisme pelaksanaan program penghapusan tunggakan tersebut.

Hadir pula dari unsur Satlantas Polres Rembang, Bapak Indra, yang memberikan penjelasan mengenai keterkaitan registrasi kendaraan dengan kepatuhan berlalu lintas. Sementara dari Jasa Raharja Perwakilan Pati, Bapak Adi, menjelaskan tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi pengguna jalan dan pentingnya pembayaran SWDKLLJ.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias menyampaikan pertanyaan seputar teknis pelaksanaan, persyaratan, dan status kendaraan di desa masing-masing. Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan doorprize kepada peserta yang aktif bertanya, sehingga suasana semakin semarak dan penuh semangat partisipatif.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat melalui perangkat desa dan mendukung keberhasilan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rembang.

~eRSe~

Kabar Rembang