Sedan, 4 Mei 2026 — Sosialisasi terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta program diskon PKB “GAS JATENG 5%” dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sedan pada Senin (04/05/2026). Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari tiga kecamatan, yaitu Sedan, Pamotan, dan Sale, dengan masing-masing desa mengirimkan dua perwakilan perangkat desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Sedan, Camat Pamotan, Camat Sale, Kepala Samsat Rembang Hadi, M. Idrus selaku Kabid Perencanaan dan Pendaftaran BPPKAD Kabupaten Rembang, Helmi selaku Kasi PKB Samsat Rembang, Adhi dari Jasa Raharja, serta Indra dari Satlantas Polres Rembang.
Acara diawali dengan sambutan dari Camat Sedan yang menyampaikan pentingnya sosialisasi pajak daerah kepada pemerintah desa agar dapat diteruskan kepada masyarakat secara luas. Selanjutnya, sambutan dari Camat Sale dan Camat Pamotan yang sama-sama mengajak seluruh perangkat desa untuk aktif mendukung program pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Kemudian, Kepala Samsat Rembang Hadi memberikan sambutan yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak. Dilanjutkan dengan sambutan dari M. Idrus yang menjelaskan terkait kebijakan opsen PKB dan BBNKB sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah.
Memasuki sesi materi, Helmi selaku Kasi PKB Samsat Rembang menyampaikan penjelasan teknis mengenai opsen PKB, opsen BBNKB, serta program diskon pajak “GAS JATENG 5%”. Selanjutnya, Adhi dari Jasa Raharja memaparkan tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kemudian, Indra dari Satlantas Polres Rembang memberikan materi terkait peran kepolisian dalam mendukung tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaannya di lapangan.
Acara ditutup dengan harapan agar seluruh peserta dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada masyarakat, sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
~eRSe~