You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bitingan
Bitingan

Kec. Sale, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025 di Desa Bitingan

ERIC SETYOKO 27 Mei 2025 Dibaca 460 Kali
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025 di Desa Bitingan

Bitingan, 26 Mei 2025 — Pemerintah Desa Bitingan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025, pada Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Balai Desa Bitingan, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Musyawarah dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dihadiri oleh Kepala Desa Bitingan, Camat Sale Moh. Imron, unsur Forkopimcam Sale (Polsek dan Koramil Sale), serta tim dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Rembang. Hadir pula Koordinator Pendamping Desa, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta unsur masyarakat Desa Bitingan seperti tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan kelompok tani, pelaku UMKM, dan unsur perempuan.

Kepala Desa Bitingan Bapak Sutamir dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta dan menyampaikan harapan besar agar koperasi ini dapat menjadi kekuatan ekonomi baru bagi masyarakat. Camat Sale, Bapak Moh. Imron, menambahkan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas nasional yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Sementara itu, perwakilan dari Dindagkop dan UKM Kabupaten Rembang, Bapak Setyo Budi menjelaskan bahwa koperasi harus berbadan hukum, memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib, serta dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan anggotanya.

Rapat Pendirian Koperasi

Acara dilanjutkan dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Bitingan, yang dipimpin oleh Ketua BPD. Dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa jumlah pendiri koperasi sebanyak 17 orang, yang telah menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk mendirikan dan menjadi anggota awal koperasi. Rapat Anggota ini telah diketahui oleh para peserta rapat yang hadir, maka pimpinan rapat mengusulkan dan rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan::

  1. Nama Koperasi:
    Koperasi Desa Merah Putih Bitingan Kecamatan Sale Kabupaten Rembang

  2. Alamat/Kedudukan:
    Wahyu Merindu, Desa Bitingan RT 02 RW 02

  3. Simpanan Pokok:
    Rp 50.000,- per orang

  4. Simpanan Wajib:
    Rp 10.000,- per bulan per orang

  5. Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa:
    Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Susunan Pengurus

Periode 2025 s/d 2029

  • Ketua: Sri Ayom

  • Wakil Ketua Bidang Usaha: Mulyono

  • Wakil Ketua Bidang Anggota: Kurniawan

  • Sekretaris: Dewi Ayu Riris Chorisa

  • Bendahara: Nurul Fadilah

Susunan Pengawas

Periode 2025 s/d 2029

  • Ketua: Sutamir

  • Anggota: Siti Isnani

  • Anggota: Ismain

Seluruh hasil keputusan dituangkan dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan Sekretaris Rapat. Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi dan komitmen bersama untuk segera menindaklanjuti proses pendaftaran koperasi agar dapat segera berjalan secara legal dan operasional.

~eRSe~

Kabar Rembang